Vonis Turun, MA Ganti Hukuman Ferdy Sambo dari Mati jadi Penjara Seumur Hidup
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dari sebelumnya hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung , Jakarta, Selasa (8/8/2023) petang.















