MK Putuskan Pemerintah Harus Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta SD hingga SMP
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah harus menggratiskan sekolah baik negeri maupun swasta mulai dari SD hingga SMP, Selasa (27/5/2025).
Putusan tersebut mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis. Adapun JPPI dan 3 pemohon yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Mereka meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya. Mereka mendaftarkan perkara tersebut dengan Nomor Perkara 3/PUU-XXII/2024.
Kemudian, perkara tersebut disidangkan oleh 8 Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Suhartoyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta membacakan amar putusan tersebut Selasa (27/5/2025), “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
















