Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, 4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Oditur militer menuntut empat prajurit TNI, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, masing-masing dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

















