Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Foto : DPR)
JAKARTA, (ERAKINI) - Akhir-akhir ini hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tengah ramai diwacanakan.
Dalam keterangan sebelumnya, Calon Presiden (Capres) RI nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusung-nya menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) di .
Terkait hal itu, anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai adanya wacana hak Angket tersebut adalah sesuatu yang tidak tepat.
Guspardi yang juga Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Menurutnya, hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.
"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Dugaan kecurangan itu, kata dia, bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” katanya.
Menurutnya, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.
"Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung," katanya.
Selain itu, Guspardi menyebut, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.
Sehingga, menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan usul dari salah satu calon presiden agar DPR menggunakan hak angket dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan sebuah hak demokrasi. Dia mengaku tidak mempermasalahkan usulan penggunaan hak angket tersebut.
"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). (ant)