Kapolri soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: Kewajiban Kami Sudah Selesai!
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (), sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Kejaksaan.














