Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok
Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan terhadap keduanya merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto, Jumat (19/6/2026).
Menurut Budi, kejaksaan telah menyatakan alat bukti dalam perkara tersebut lengkap dan memenuhi persyaratan hukum. Ia pun menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. “Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Budi juga menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditujukan terhadap pribadi maupun pandangan tertentu. “Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” katanya.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan terukur. “Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tutur Budi.
Kuasa Hukum Protes Keras
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya.
Refly menilai tindakan kepolisian tersebut tidak profesional karena perkara yang menjerat kliennya masih berada di wilayah abu-abu hukum, yakni terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah seorang mantan kepala negara yang menurutnya masih diperdebatkan.
“Kami melakukan pembelaan terhadap klien kami. Apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” kata Refly.
Menurut dia, penahanan lebih relevan diterapkan pada perkara pidana berat seperti pembunuhan atau korupsi. Sementara kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa dinilai masih berada dalam tahap pembuktian materiil.
“Bagaimana kalau ijazah itu memang benar-benar palsu? Apalagi tim pemburu ijazah palsu juga sudah melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam proses pembuatannya. Jadi ini masih proses pembuktian dan belum tentu klien kami salah,” ujarnya.
Selain mempersoalkan substansi perkara, Refly juga menyoroti waktu penangkapan yang dinilai tidak patut. Ia mengungkapkan, dr Tifa ditangkap menjelang pelaksanaan ujian akademiknya. “Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap. Padahal, dia sudah bersiap pergi ke tempat ujian,” katanya.
Sementara itu, Roy Suryo disebut ditangkap pada dini hari setelah menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat. Kliennya dibawa aparat sesaat setelah melaksanakan salat subuh.
“Mas Roy mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak, lalu langsung dibawa ke Polda Metro,” tutur Refly.
Ia menambahkan, kedua kliennya memilih mengikuti proses penangkapan tanpa perlawanan meskipun tidak menandatangani surat penangkapan. “Karena kedua klien kami tidak mau ribut, akhirnya ikut saja tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” tandasnya.