Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Rudi Suparmono di Jakarta dan Palembang pada Selasa (14/1/2025).
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan uang senilai Rp21 miliar yang disita dari mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti. Selain itu, pihaknya menemukan berbagai barang bukti elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang Rupiah, Dollar AS, dan Dollar Singapura.
"Uang yang ditemukan terdiri dari Rp1,72 miliar, USD 388.600, dan SGD 1.099.626. Jika dikonversikan, uang tersebut totalnya mencapai Rp21.141.956.000," ujar Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025) malam.
Lalu bagaimana sosok dan kiprah hakim Rudi SUparmono? berikut ulasannya:
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (15/1/2025), selama menjadi hakim puluhan tahun yang lalu, sosok Rudi Suparmono kerap berpindah tugas dari pengadilan satu ke pengadilan yang lain.
Dalam catatan erakini, nama Rudi Suparmono semakin dikenal luas sebagai hakim sejak menjabat menjadi Ketua PN Cianjur Jawa Barat sekitar 2017-2018, Kemudian Ketua PN Kendari, Sulawesi Utara 2018-2023, lalu Ketua PN Surabaya 2022-2024, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga April 2024, dan Hakim Pengadilan Tinggi Palembang 2024 hingga 2025.
Sebelum berpindah tugas ke PN Surabaya, Rudi Supartono juga tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Berdasarkan laporan harta kekayaan yang dilaporkan pada 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Suparmono tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp2.905.702.024, yang terdiri dari tanah, bangunan, alat transportasi, dan kas setara kas. Salah satu aset pentingnya adalah mobil Toyota Fortuner tahun 2021 yang kini turut terlibat dalam penyitaan Kejagung.
Tanah seluas 1.259 m2 di Jakarta Pusat: Rp100.000.000
Tanah dan bangunan seluas 140 m2/111 m2 di Jakarta Pusat: Rp950.000.000
Tanah dan bangunan seluas 143 m2/143 m2 di Jakarta Pusat: Rp1.250.000.000
Alat Transportasi dan Mesin: Rp474.000.000
Motor Honda Sepeda Motor 2006: Rp4.000.000
Mobil Toyota Fortuner 2021: Rp470.000.000
Harta Bergerak Lainnya: Rp48.500.000
Kas Setara Kas: Rp83.202.024
Selama menjadi hakim, Rudi Suparmono tidak pernah absen menangani kasus-kasus kelas kakap. Dia diketahui pernah menangani kasus korupsi Kepala Desa di Cianjur, Jawa Barat yang merugikan uang negara hingga 362 juta. Kemudian mengendalikan kasuspembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur, hingga menerima suap Rp2 miliar.
Kini, hakim Rudi Suparmono tidak bisa mengelak lagi. Semua kejahatannya terbongkar oleh pihak Kejagung. Kejaksaan juga terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan.