Search

Divonis Bersalah di Kasus Suap Bintang Porno, Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama Berstatus Terpidana

NEW YORK, (ERAKINI) - Donald Trump bakal menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang menjabat dengan status terpidana (a felon). Trump yang akan dilantik sebagai Presiden AS pada 20 Januari, divonis bersalah atas kasus penyuapan bintang porno Stormy Daniels.

Pengadilan New York pada Jumat (10/1/2025), memvonis Trump bersalah atas upaya menutupi suap kepada Stormy Daniels, demi menghindari terbongkarnya hubungan gelap mereka sebelum Pemilihan presiden 2016.

Hakim Juan Merchan dari Pengadilan New York menyatakan Trump bersalah atas kasus penyuapan ini, namun tidak memberikan hukuman penjara atau denda. Meski demikian, vonis ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden sekaligus bakal Presiden AS pertama yang dihukum atas tindak pidana berat.

"Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan pada situasi yang begitu unik dan luar biasa," kata Merchan dalam persidangan. "Satu-satunya hukuman yang sah untuk memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini adalah vonis tanpa syarat," tambahnya.

Meskipun Trump tidak dijatuhi hukuman penjara atau sanksi lainnya, vonis ini tetap mencoreng reputasinya di mata publik. "Presiden terpilih Donald Trump menjadi mantan presiden dan presiden yang akan datang dijatuhkan vonis bersalah," tulis laporan The USA Today.

Hakim Merchan menjelaskan bahwa ia memberikan vonis ini karena Konstitusi AS melindungi presiden dari penuntutan pidana. Namun, perlindungan tersebut tidak mengurangi keseriusan kejahatan yang dilakukan Trump.

"Perlindungan hukum yang luar biasa dari kantor eksekutif adalah faktor yang mengesampingkan semua lainnya," ujar Merchan, dilansir Reuters.

Trump mengikuti sidang secara virtual, sementara ruang sidang di Manhattan dipenuhi oleh hakim, pengacara, dan media. Dalam pernyataan setelah vonis dijatuhkan, Trump menegaskan bahwa ia akan mengajukan banding. Ia menyebut kasus ini sebagai upaya yang gagal untuk menggagalkan kampanye pemilihan kembali dirinya.

"Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York," kata Trump sebelum vonis dijatuhkan. "Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya agar saya kalah dalam pemilu, jelas itu tidak berhasil," tambahnya.

Meskipun Trump bebas mengajukan banding, proses hukum ini diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun, dan kemungkinan berlangsung selama masa jabatan empat tahunnya sebagai presiden.

Jaksa Joshua Steinglass, yang bekerja di kantor Bragg, menilai bahwa Trump telah melakukan "kampanye terkoordinasi" untuk merusak legitimasi kasus ini dan menanamkan rasa tidak hormat terhadap institusi peradilan. Namun, ia tetap mendukung vonis tanpa syarat yang dijatuhkan oleh hakim.

"Putusan dalam kasus ini adalah bulat dan tegas, dan harus dihormati," tegas Steinglass.