Kasus Suap Hakim Agung, Uang Diserahkan di Sekitaran Masjid MA
Abdul Rahman Ahdori
Jakarta, Erakini--Pelanggaran hukum dengan cara menyuap hakim Mahkamah Agung (MA) kembali terjadi di Indonesia. Nama Hakim Agung Takdir Rahmadi terseret dalam sidang pusaran suap MA.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung ini diduga kuat menerima suap untuk mengabulkan perkara kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Pasalnya, aksi suap menyuap ini dilakukan di sekitaran Masjid Mahkamah Agung.
Menurut keterangan terdakwa kasus suap MA, Muhajir Habibie. Saat itu, dia sedang mengurus suap terkait peilit RS Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Dia mengakui menjadi 'kurir' suap dari pihak yayasan ke majelis lewat staf Takdir Rahmadi, Edy Wibowo.
Saat itu, Edy Wibowo meminta Rp 500 juta kepada pihak yayasan. Putusan kasasi itu dikabulkan dengan ketua majelis hakim agung Takdir Rahmadi. Setelah itu, uang Rp 500 juta dibagi-bagi.
"Setelah sidang, disampaikan Albasri (staf MA) hasilnya sesuai. Putusannya kabul dan sesuai dengan permohonan. Setelah tanggal 14 itu saya bertemu dan Albasri menyerahkan uang Rp 10 juta ke saya. Karena menurut dia, dia dapat uang Rp 25 juta. Uangnya diserahkan di mobil, di parkiran depan masjid Mahkamah Agung," kata Muhajir Habibie Jumat (16/6/2023).
Pernyataan Muhajir ini disampaikan untuk melengkapi keterangan jaksa mengenai kasus Hakim Agung Takdir Rahmadi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu. Saat ini, Muhajir menjadi terdakwa di dalam kasus tersebut.
"Pada 15 September 2022 bertempat di ruang kerja Terdakwa lantai 10 Kantor Mahkamah Agung RI, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari Albasri. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Albasri. Kemudian Albasri memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Muhajir Habibie dari uang bagian Albasri. Sehingga Terdakwa menerima uang sebesar Rp 475 juta," ucap jaksa KPK beberapa waktu yang lalu.
















