DPR Segera Sahkan UU Perubahan tentang ASN
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tinggal mengetuk palu. RUU tersebut akan disahkan dalam rapat pleno pada masa persidangan DPR RI mendatang.
"Tinggal ketuk palu. Mudah-mudahan setelah masa reses ini tanggal 15 Agustus akan mengakhiri masa reses. Setelah itu dibuka masa sidang dan setelah itu kami rapat internal dan insyaallah tentu akan menjadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno,” kata Guspardi saat menjadi narasumber Diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Gupardi beharap, RUU ASN dapat segera disahkan agar menjadi hadiah bagi tenaga non-ASN atau honorer dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Mudah-mudahan ini kado yang sangat dinanti oleh para non-ASN yang (jumlahnya) 2,3 juta itu," ucapnya.
Guspradi menyebut revisi UU ASN telah selesai dilakukan Komisi II DPR bersama pemerintah pada masa persidangan lalu atau sebelum DPR memasuki masa pada 14 Juli 2023.
"Pembahasan tentang revisi undang-undang ini sudah selesai kita lakukan di Komisi II bersama pemerintah sebelum masa sidang ditutup oleh pimpinan DPR. Namun, karena kita menghadapi masa reses sehingga kita menunda pelaksanaan mini fraksi, yaitu pleno tentang penetapan daripada revisi UU ini," tuturnya.
Dia menambahkan Komisi II DPR mendukung sekaligus mengawal tiga komitmen pemerintah terkait RUU ASN tersebut, yakni tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2,3 juta orang pegawai non-ASN.


















