Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI nomor urut 3 Mahfud MD saat acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024) menyatakan bahwa dirinya setuju dengan gagasan koruptor dijatuhi hukuman mati.
"Saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," ujar Mahfud MD.
Meski begitu, kata Mahfud, ada 2 permasalahan untuk memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia. Salah satunya, kata dia, adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa hukuman mati baru dapat diberikan dalam keadaan krisis.
"Sekarang pun bunyi undang-undangnya itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati. Ini undang-undang yang berlaku sekarang, ya jadi bisa," kata Mahfud.
Namun, kata Mahfud, dalam UU Tipikor itu syarat hukuman mati itu harus dilakukan dalam keadaan krisis. "Nah, krisisnya itu tidak dijelaskan. Ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi, apa iya ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," ujar Mahfud.














