Ibu Pembunuh Anak Benturkan Kepala di Tahanan, Langsung Dilarikan ke RS
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - SNF (26), ibu yang membunuh anaknya, AM (5), dengan 20 tusukan di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat membenturkan kepalanya ke dinding sel ruang tahanan. Beberapa usai kejadian, pihak polisi langsung membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka ditahan di salah satu sel secara terpisah dari tahanan lain. Saat itu, tersangka berulang kali membenturkan kepala ke dinding sel tahanan.
"Pada saat dia di dalam sel tahanan, dia membenturkan kepalanya berulang kali ke dinding ruangan sel tahanan tersebut. Ada memar di kepala," ujarnya, Minggu (10/3/2024).
Saat ini pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan RS Polri Kramat Jati terkait kondisi tersangka.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, SNF telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia," tuturnya.
Menurut KBBI, skizofrenia adalah penyakit psikologis yang ditandai dengan ketidakacuhan, halusinasi, waham untuk menghukum, dan merasa berkuasa, tetapi daya pikir tidak berkurang.














