Ibu Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ibu berinisial SNF (26) di Bekasi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak kandung. Pelaku dijerat pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, persangkaan pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dilapis dengan pembunuhan. Menurut dia, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Dijerat pasal berlapis dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," kata Komnes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/3/2024).
Sebelumnta, Ade Ary melaporkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara terkait kasus ibu yang bunuh anak berusia 5 tahun di Bekasi. Dari hasil gelar perkara, ibu inisial SNF ditetapkan sebagai tersangka.
Ade Ary menuturkan, saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah suami SNF sekaligus ayah korban.
"Setidaknya sudah lima saksi yang dilakukan pemeriksaan, tiga di antaranya sekuriti, kemudian satu kerabat Tersangka, yang satu lagi saudara dari suaminya Tersangka. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami Tersangka atau bapak dari korban," ujarnya.
Sementara itu, menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, korban ditusuk hingga tewas oleh ibunya saat sedang tidur.
"Dari hasil pengakuan, (korban ditusuk) pada saat tidur," kata Wira.















