Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Anak Di Bawah Umur Tanpa Sepengetahuan Ortunya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Seorang pengurus pondok pesantren di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menikahi santriwati yang masih di bawah umur tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya. Informasi ini menyebar di masyarakat hingga menjadi buah bibir. Bahkan santriwati tersebut kini tengah mengandung.
Tak terima, kedua orang tua melaporkan pengurus pon-pes tersebut ke Polres Lumajang, Kamis (27/6/2024). Adapun pelapor dalam kasus ini yakni MR, ayah santriawati yang berumur 16 tahun.
MR menuturkan, kasus itu bermula ketika anak perempuannya yang merupakan warga Kecamatan Candipuro diisukan hamil oleh warga setempat. Mendapati isu tersebut, kemudian MR menginterogasi sang anak alias korban soal isu tersebut.

















