Soal Surat Rais Aam, Gus Yahya Diperbolehkan Ajukan Keberatan ke Majelis Tahkim PBNU
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dipersilakan menempuh mekanisme keberatan melalui Majelis Tahkim PBNU terkait surat pemberhentian dirinya dari jabatan ketua umum. Pernyataan itu disampaikan Katib Syuriah , H Sarmidi Husna, di Jakarta, Kamis (27/11/2025).














