Hakim PN Cirebon Gelar Sidang Pemeriksaan di TKP Kecelakaan Vina-Eki Besok
Abdul Rahman Ahdori
CIREBON, (ERAKINI) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon akan menggelar Sidang Lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus meninggalnya Vina-Eki Cirebon yang terjadi tahun 2016 di lokasi kejadian perkara (TKP) tepatnya di sekitaran jembatan layang Kepompongan, Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (27/9/2024) besok.
Sidang pemeriksaan di lokasi diharapkan dapat memberikan titik terang baru terkait kasus ini dan mengubah jalannya proses hukum yang tengah berlangsung.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Arie Ferdian akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum enam terpidana untuk mengadakan sidang pemeriksaan di lokasi kejadian.
Permohonan pemeriksaan di tempat ini diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana dengan tujuan untuk membuktikan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada klien mereka tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Namun, ketua majelis hakim Arie Ferdian mengatakan bahwa pemeriksaan di lokasi tidak akan dilakukan pada malam hari demi alasan keamanan.
"Permohonan untuk melaksanakan pemeriksaan pada malam hari tidak bisa kami kabulkan karena faktor keamanan. Kita tidak tahu apa yang bisa terjadi di malam hari," ucapnya, dikutip Kamis (26/9/2024).
Ia juga meminta tim kuasa hukum terpidana untuk menjamin keamanan selama pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat pemeriksaan di tempat, para pemohon harus menjaga keamanan, mengingat situasi yang bisa berkembang. Jika itu bisa saudara berikan, kita akan lakukan pengecekan sesuai permintaan," tuturnya.
Sementara itu, Rully Panggabean, salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, menjelaskan pentingnya pemeriksaan di lokasi kejadian. Menurutnya, pemeriksaan di tempat sangat diperlukan untuk menggali fakta baru yang bisa mengubah pandangan majelis terkait kasus ini.















