JAKARTA, (ERAKINI) - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon pada Rabu (9/1/2024). Dalam sidang kali ini, mantan Kapolda Jawa Barat dan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji, dihadirkan sebagai saksi ahli.
Sidang berlangsung dengan perdebatan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan terkait kewenangan pra peradilan. Jaksa menanyakan apakah setelah putusan pra peradilan diterima atau ditolak, proses penanganan materi pokok kasus masih bisa disidangkan.
Menjawab pertanyaan JPU, Susno Duadji menegaskan bahwa proses untuk penanganan materi pokok tetap berjalan karena pra peradilan hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka. Namun, pernyataan ini memicu protes dari tim pengacara yang mewakili enam terpidana kasus Vina Cirebon, yang mengajukan PK.
"Maaf, pertanyaan jaksa di luar keahlian saksi ahli," kata pengacara, menegaskan bahwa kewenangan pra peradilan tidak termasuk dalam bidang keahlian Susno.
Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian SH MH, sempat menegur JPU dan menyatakan bahwa soal kewenangan pra peradilan bukan bagian dari kompetensi saksi ahli yang dihadirkan. Jutek Bongso, koordinator tim pengacara, menambahkan bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait keahlian dalam penyidikan, bukan soal pra peradilan.
Jutek juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2016, para terdakwa sempat mengajukan pra peradilan, namun sidang tersebut tidak pernah digelar. "Karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda Jabar ke Kejati Jabar sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang pra peradilan pada tahun 2016 tidak pernah dilaksanakan," jelas Jutek.
Dalam kesaksiannya, Susno Duadji menjelaskan bahwa dalam kasus yang tidak melibatkan tangkap tangan, penangkapan harus dilakukan dengan surat izin penangkapan. Sebelum penetapan tersangka, seseorang harus terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi dan didampingi pengacara selama proses pemeriksaan dan penyidikan.
"Kalau prosedur itu tidak ditempuh, kalau saat itu saya sebagai Kapolda Jabar, saya akan pingsan," ujar Susno, menggunakan kata "pingsan" sebagai metafora untuk menekankan betapa seriusnya pelanggaran prosedur tersebut.
Susno juga menegaskan bahwa jika penangkapan disertai penyiksaan, hal tersebut merupakan pelanggaran prosedur dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ini jelas pelanggaran prosedur dan HAM," tegasnya.