Dibandrol Rp55 Juta, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penjual Plat Dinas Polri Palsu
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait jual beli pelat dinas Polri palsu. Satu tersangka masih diburu polisi.
"Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Dari keempat orang tersebut, tiga tersangka sudah diamankan, yakni YY (44), yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS); HG (46), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); dan satu lagi PAW, yang merupakan karyawan swasta. Sementara itu, satu tersangka lainnya, IM, masih diburu.
Menurut Samian, pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun, setelah ditelusuri melalui sistem ERI (electronic registration and identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.
"Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Namun ternyata, setelah dicek melalui sistem ERI Korlantas Polri, ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan, para pelaku menjual sepasang pelat palsu dengan harga sekitar Rp 55 juta. Para pelaku sudah ratusan kali menjual pelat dinas Polri palsu ini.













