Kemen PPPA Kutuk Keras Segala Bentuk Perdagangan Orang di Gang Royal
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengutuk keras segala bentuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kembali terjadi di Gang Royal, Jakarta Utara.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Minggu (20/8/2023).
"Kami menyampaikan keprihatinan yang begitu mendalam khususnya kepada 30 perempuan korban TPPO yang dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersil dan pemandu lagu," kata Ratna Susianawati di Jakarta.
Kasus TPPO di Gang Royal tersebut, kata Ratna Susianawati, bukanlah yang pertama kalinya terjadi.
"Polri yang dibantu oleh beberapa pihak terkait pun telah beberapa kali berhasil mengungkapnya," katanya.
TPPO, kata dia, rentan terjadi pada perempuan terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonominya.
Para sindikat TPPO, dengan berbagai modus yang dijalankan, mampu memancing para korban yang mayoritas adalah perempuan dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar melalui proses perekrutan yang begitu sederhana dan mudah. Bahkan sindikat TPPO pun kini telah menggunakan media sosial sebagai salah satu media perekrutan yang mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.
Berulangnya kasus TPPO di tersebut, menurut Ratna, merupakan gambaran nyata begitu pelik dan kompleksnya kasus . Hal itu perlu menjadi perhatian bersama bahwa pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius, terpadu, multi-pihak, dan berkelanjutan dimulai dari tingkatan akar rumput hingga pemerintah pusat.














