Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Eddy Hiariej oleh KPK Tidak Sah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Estiono menegaskan bahwa penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
"Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Tak hanya itu, dalam persidangan itu, hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan KPK.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," sambungnya.
Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy.
Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar. dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya.















