Tak Hanya TPPU, Polisi Sebut Panji Gumilang Terlibat Korupsi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Tak hanya itu, Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan yang melibatkan Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim. Ramadhan menambahkan, untuk mendalami dugaan tersebut pihaknya akan memintai keterangan dari sejumlah saksi maupun ahli. Sementara waktu penggalian keterangan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini. Rencana Dittipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," kata dia kepada dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menganalisis keuangan Panji Gumilang. PPATK kemudian menyerahkan laporannya ke Bareskrim Polri.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, masih berproses. Mahfud mengatakan proses hukum tidak boleh terburu-buru dan harus berhati-hati.
"Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDP dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya kira sudah jelas masyarakat, ini orangnya," kata Mahfud belum lama ini.














