Wamenag Muhammad Syafi'i (dua dari kiri) dan Menteri Agama periode 2014–2019 Lukman Hakim Saifuddin (dua dari kanan) dalam Dialog Media bertajuk “Pesantren dan Kehadiran Negara” di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) dinilai pantas naik level menjadi Direktorat Jenderal (Ditjen) atau Eselon I, mengingat tugas dan fungsinya yang strategis. Kehadiran Ditjen Pesantren ini diharapkan menjadi kado istimewa dari Presiden Prabowo Subianto saat puncak pada 22 Oktober mendatang.
"Alangkah berbahagianya kalau kemudian Ditjen Pesantren itu diwujudkan pada saat kita memperingati Hari Santri Nasional tanggal 22 Oktober yang akan datang," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i dalam Dialog Media bertajuk “Pesantren dan Kehadiran Negara” di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Syafi'i mengungkapkan, progres pembentukan Ditjen Pesantren telah memasuki tahap pembuatan naskah akademik yang akan diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
"Prosesnya kan itu kita mulai dari membuat naskah akademik. Ini akan diserahkan kepada Menpan RB. Kemudian ada update yang harus disempurnakan, diserahkan kembali," jelasnya.
Update terakhir, kata Syafi'i, Menpan Rini ingin Kemenag mengevaluasi secara menyeluruh terhadap naskah akademik itu, sehingga Kemenpan RB lebih mudah mengelaborasinya dengan ketentuan yang ada.
"Saya melihat baik Menpan RB maupun Menteri Agama sama-sama memiliki keinginan yang sama untuk memajukan pendidikan di pesantren dengan cara melahirkan Dirjen Pesantren," ucapnya.
Wamenag memastikan di internal Kementerian Agama upaya pemenuhan syarat-syarat yang diminta Kemenpan-RB terus digenjot. Menurut dia, perubahan status ini sangat penting mengingat tiga fungsi pesantren, yakni pendidikan, dakwan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan jumlah pesantren yang mencapai 42 ribu dan 11 juta santri, terlalu kecil lingkupnya jika hanya diurus direktorat. Sebab, secara kewenangan, direktorat juga memiliki keterbatasan. Direktorat hanya mengurusi kegiatan, sedangkan Ditjen ruang lingkupnya program. Maka itu, pesantren tidak bisa terkungkung dalam direktorat yang kini berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam (Pendis).
Sementara itu, Menteri Agama periode 2014–2019 Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, pembentukan Ditjen Pesantren sangat relevan dalam menjaga moderasi beragama, sekaligus mendukung kemandirian pesantren. Apalagi, sebelum negara Indonesia hadir (merdeka) pesantren sudah ada dengan varian yang sangat beragam.
“Agama itu build in dalam negara kita, menjadi sumber kontribusi bagi bangsa. Maka kehadiran Ditjen Pesantren sangat relevan, karena menyangkut masa depan moderasi beragama di Indonesia,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pesantren memiliki tiga fungsi utama. Pertama, Fungsi Pendidikan yang mendalami ilmu keagamaan keislaman. Kedua, Fungsi Dakwah. "Dakwah harus dipahami secara luas. Jangan sempit bahwa dakwah hanya ceramah, khotbah. Dakwah itu luas sekali pengertiannya, yakni mengajak kepada kebaikan, menebarkan kemaslahatan," katanya.
Fungsi ketiga pesantren adalah Pemberdayaan Masyarakat. Lukman mengatakan sejak dulu pesantren selalu hadir membangun ekonomi masyarakat sekitarnya. Atas dasar itulah kemudian pemerintah sepakat menetapkan Hari Santri.
"Itulah kenapa pesantren diatur tersendiri dalam regulasi setingkat undang-undang. Ini artinya negara merekognisi, mengakui kehadiran pesantren dengan kontribusinya, sumbangsihnya selama ini terhadap negara," ucapnya.
Pengakuan negara tersebut, kata dia, sekaligus proteksi terhadap eksistensi keberadaan dan independensi pesantren itu sendiri. Lantas apa urgensi dan relevansi negara harus hadir dalam mengurusi pesantren.
Menurut Lukman, negara berkepentingan pesantren tetap berjaya. Sebab paham keagamaan, paham keberislaman mayoritas masyarakat Indonesia adalah paham yang moderat. Salah satu jiwa pesantren adalah nasionalisme. Semua pesantren punya kecintaan kepada tanah air yang luar biasa.
"Jadi adanya Ditjen Pesantren menjadi relevan dan memiliki tingkat urgensi yang tinggi karena realitas Indonesia," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menjelaskan bahwa inisiasi pembentukan Ditjen Pesantren sudah dimulai sejak 2017.
“Sejumlah fraksi di DPR seperti PPP dan PKB mendorong lahirnya UU Pesantren. Namun sampai sekarang, Ditjen Pesantren belum terbentuk karena dianggap belum memenuhi syarat,” jelasnya.
Ia mengakui, dengan status saat ini menyulitkan pihaknya menjalankan tiga fungsi pesantren, meskipun sudah amanat undang-undang.
Selama ini, fungsi yang berjalan hanya pendidikan. Sedangkan fungsi dakwah dan pemberdayaan, kerap terkendala dengan aturan dan fungsi Direktorat Pesantren. Sehingga penggunaan anggaran kegiatan berpotensi menjadi temuan BPK.