MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 dari Pasangan Anies-Cak Imin
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh pokok permohonan pemohon.
"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dalam putusannya, MK menolak permohonan Anies-Cak Imin yang meminta pasangaan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
















