MK Tegaskan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres di KPU Tak Ada Masalah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tidak terdapat permasalahan. MK menyatakan, penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan putusan MK.
Penegasan itu disampaikan hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangkan pokok permohonan pemohon untuk gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin(22/4/2024).
Awalnya Arief menyebut bahwa dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu.
Sebab itu, ujar Arief, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres dari nomor urut 2. Tak hanya itu saja, Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi," tuturnya.
Selanjutnya, Arief mengatakan, penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.














