Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2024 Nurul Ghufron (Foto: tangkapan layar youtube ruang publik)
JAKARTA, (ERAKINI) - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan tanggapan terkait 2024 yang menjerat eks Menteri Agama RI, , hingga ditetapkan sebagai tersangka. menyebut, kasus pembagian kuota haji 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus pada 2024 tersebut tidak merugikan negara.
Tanggapan itu disampaikan Ghufron saat menjadi bintang tamu dalam podcast bertajuk “Mantan Pimpinan KPKNurul Ghufron Bedah Kasus Kuota Haji 2024” di YouTube Ruang Publik seperti dilihat pada Sabtu (14/2/2026).
Pakar hukum dari Universitas Jember itu menjelaskan, untuk mengetahui apakah pembagian kuota 50:50 oleh eks Menag Yaqut merugikan negara, harus berangkat dari pemahaman bahwa uang negara tercantum dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN).
Nurul mencontohkan, negara memiliki uang Rp1 triliun atau Rp300 triliun untuk membeli sesuatu. Kemudian, negara membelanjakannya ke barang, ternyata harga barang yang dibeli terlalu tinggi. Itu, kata Nurul, masuk dalam kategori inefisien.
Contoh kedua, negara memiliki dana Rp1 triliun kemudian dibelanjakan untuk membeli barang, ternyata barang yang dibeli palsu atau KW. Dalam contoh kedua ini, lanjut Nurul, masuk kategori total loss atau ineffective.
“Tadi yang pertama inefisien, kalau yang kedua ineffective. Jadi dua hal itu, disebut rugi. Itu gampangannya begitu, semuanya berbasis pada uang negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nurul menegaskan, ukuran kerugian negara harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan terkait keuangan negara, misalnya pada UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendahraan Negara, yang inti dari kedua regulasi itu menegaskan bahwa keuangan negara yaitu semua hak dan kewajiban negara yang bisa diuangkan.
Ghufron kembali mencontohkan, hak negara yang dapat dinilai secara uang antara lain pajak dan cukai.
“Contohnya apa? Pajak, memungut pajak, memungut biaya cukai, dan lain-lain. Kalau kemudian mestinya dapatnya 1T, ternyata dapatnya 500 m misalnya, berarti itu kekurangan. Berarti inefisien. Beli mestinya 1T cukup, ini kemudian harus 2T, berarti inefisien. Tapi kalau kemudian mendanai, jembatan sudah di naik, tetapi ternyata hancur, rusak, tidak bisa terpakai, berarti itu total loss atau ineffective,” jelasnya.
Dalam perbincangan itu, Nurul juga mengatakan bahwa kasus kuota haji tidak bisa diuangkan karena bukan kekayaan negara seperti yang dijelaskan dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendahraan Negara. Karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak ada uang negara yang dirugikan dalam perkara tersebut.
“Kuota haji, apakah itu, misalnya saya punya kuota tahun 2022-2021, saya misalnya sakit, tidak bisa kemudian menggunakan kuota tersebut. Karena sakit. Apakah kemudian karena sakit saya kemudian bisa oper ke Anda, dan saya minta duit ke Anda? Tidak boleh, Pak. Berarti sesungguhnya itu memiliki nilai ekonomis, tapi bukan keuangan, bukan uang,” kata Ghufron.
Akademisi kelahiran Sumenep ini menegaskan, kuota haji yang diberikan Arab Saudi tidak bisa dialihkan kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan. Ghufron kemudian mempertanyakan anggapan bahwa kuota haji merupakan bagian dari kekayaan negara yang dapat dihitung sebagai kerugian negara.
Ghufron menjelaskan, suatu barang yang memiliki nilai ekonomis pada umumnya dapat dijual secara bebas dan dapat dihitung laba ruginya. Sementara kuota haji tidak memiliki karakteristik tersebut.
Ghufron juga menyinggung asumsi jumlah kuota haji Indonesia yang mencapai sekitar 221.000 per tahun. Menurut dia, kuota tersebut tidak tercatat sebagai kekayaan negara dalam APBN dan tidak dapat diperjualbelikan ke negara lain.
“Apakah itu kemudian dimensi, disebut sebagai bagian dari kekayaan negara? Ada nggak di APBN? Nggak ada. Itu bukan kekayaan negara itu, bukan kemudian negara memiliki 200 ribu yang bisa diperjualbelikan. Misalnya negara kita punya 200 ribu ini ternyata lebih baik, Pak, ketimbang kemudian dipakai orang Indonesia semua. Udah saya jual ke Malaysia 10 ribu gitu. Nggak bisa begitu. Itu bukan, karenanya itu nggak bisa kemudian dianggap sebagai kerugian negara,” tutur Ghufron.
Ghufron menegaskan, kuota haji merupakan hak yang diberikan berdasarkan komitmen atau nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi, sehingga tidak dapat dipandang sebagai aset yang bisa diuangkan.
“Artinya tidak merugikan negara secara keuangan. Apalagi kuota tambahan. Sekali lagi, ini kan haknya itu kan hak. Kemudian apa kata MoU atau komitmen negara kita dengan kerajaan Arab Saudi,” kata dia.
Sementara itu, terkait penetapan tersangka pada kasus kuota haji tersebut, saat ini Gus Yaqut telah mengajukan permohonan praperadilan. Surat permohonan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan, upaya hukum ini diempuh sebagai langkah konstitusional untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menegaskan, Praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan mekanisme kontrol dalam sistem hukum acara pidana agar setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, prosedur, dan prinsip due process of law.
"Kami ingin menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan di atas rel konstitusi dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum," tandas Mellisa di Jakarta, Kamis (12/2/2026).