Barang bukti senjata milik anggota Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) yang ditembak mati oleh Prajurit TNI di Kampung Modusit, Serambakon Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (30/9/2023) Pukul 06.00 WIT. (Foto: Puspen TNI)
JAKARTA, (ERAKINI) – Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz berhasil menembak mati 5 anggota Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) di Kampung Modusit, Serambakon Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (30/9/2023) Pukul 06.00 WIT. Sebanyak 3 senjata dan ratusan amunisi milik mereka disita.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono membenarkan kejadian tersebut, sebagaimana disampaikannya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Erakini di Jakarta, Sabtu (30/9/2023).
Ia mengatakan, sebanyak 18 prajurit Tim Nanggala yang berhasil melumpuhkan 5 anggota KSTP tersebut tiba di Polres Oksibil dengan membawa barang bukti berupa senjata laras panjang 1 AR-10, 1 SS1 dan 1 pistol FN dan ratusan amunisi kaliber 5,56 mm dan 9 mm.
"Laporan dari lapangan yang saya terima, Tim Nanggala TNI yang tergabung Satgas Damai Cartenz pagi ini berhasil melumpuhkan 5 KSTP dengan menembak mati, dan mengamankan 3 pucuk senjata serta ratusan amunisi kaliber 5,56 mm dan 9 mm. Untuk KSTP lainnya melarikan diri beserta senjatanya," kata Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya.
Menurut pihak TNI, para anggota KSTP seringkali membuat onar dan kerusuhan di wilayah Serambakon Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) Provinsi Papua Pegunungan. Mereka terlibat dalam berbagai gangguan keamanan dan aksi kriminal.
Sejak awal tahun 2023, anggota KST telah terlibat gangguan dan pembunuhan terhadap masyarakat. Mereka menyerang dan merampok masyarakat serta menyerang pemerintah kabupaten dan aparat desa jika tidak menyetor sejumlah uang kepada mereka.
Tak hanya itu, mereka juga terlibat berbagai gangguan pada lalu lintas penerbangan di sekitar bandara, membakar rumah dinas DPRD dan kios warga hingga ludes, menembak aparat Satpos PP bahkan sampai menembak aparat Brimob yang berpatroli hingga tewas.
Atas kejadian itu, perintah pun diturunkan untuk menindak secara tegas dan terukur terhadap anggota KSTP Pegubin tersebut.
"Perintah Pangkogabwilhan III agar menindak tegas secara terukur terhadap KSTP Pegubin karena selama ini telah melakukan kejahatan melakukan pembunuhan warga sipil Orang Asli Papua (OAP), melakukan pembakaran, membunuh Satpol PP, membunuh Brimob dan kejahatan lainnya," katanya.
Alhasil, pada Sabtu (30/9/2023) pagi, Tim Nanggala berhasil melaksanakan penindakan dengan menembak mati terhadap anggota KSTP Kodap 35 di Kampung Modusit Serambakon Pegubin. Sebanyak 3 pucuk senjata (1 AR 10, 1 SS1 dan 1 pistol FN) serta ratusan amunisi kaliber 5,56 mm dan 9 mm diamankan.