Soal Kasus Suap Eks Kabasarnas, Panglima TNI: Peradilan Digelar Secara Terbuka
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan bahwa peradilan militer terkait kasus suap di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) akan digelar secara terbuka.
"Penyidikan di militer sampai penuntutan peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Peradilan Militer itu digelar secara terbuka, silahkan nanti ketika sidang, rekan-rekan media untuk mengikuti perkembangannya, silahkan," kata Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam keterangannya yang diterima Erakini di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan yang diduga melibatkan 2 orang personel aktif TNI berpangkat perwira tinggi Henri Alfiandi (HA) eks Kepala Basarnas (Kabasarnas) dan Perwira menengah Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) mantan Koorsmin Kepala Basarnas, sampai sekarang masih dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Panglima TNI, lebih lanjut, mengungkapkan, mungkin ada masyarakat yang masih beranggapan bahwa penanganan kasus militer tidak transparan. Ia menegaskan tidak ada yang seperti itu.
“Mungkin adanya persepsi di kalangan masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa seolah-olah apabila kasus militer diselesaikan secara militer, pasti ini dilindungi, ditutup-tutupi dan tidak boleh ada orang lain yang tahu. Enggak, sekarang tidak ada seperti itu. Penyidikan pun silahkan dimonitor dan ditanyakan," tegasnya.
Hal ini, kata dia, sebagai wujud tanggung jawab TNI kepada masyarakat dalam penegakkan hukum dan agar masyarakat bisa memantau dan ikut mengawasi proses hukum yang sedang dilaksanakan di lingkungan TNI secara transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan bahwa untuk


















