Polri Berhasil Bongkar 1.546 Kasus Sepanjang Juli 2024, Ada Judi Online hingga TPPO
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar 1.546 kasus tindak pidana sepanjang periode 19-26 Juli 2024, mulai dari perjudian hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seluruh yang telah diungkap antara lain terdiri atas narkoba, perjudian, , penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), persetubuhan, pencabulan, senjata tajam, pembunuhan, serta pencurian.


















