Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Besok
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara ulang kasus pembunuhan Vina Cirebon pada Selasa (23/7/2024) besok. Baresrim telah mengirim surat kepada kuasa hukum terpidana.
"Pihak Bareskrim sudah mengundang kami untuk gelar perkara besok jam 11.00 WIB di Mabes Polri," kata kuasa hukum terpidana kasus Vina, Roely Panggabean, Senin (22/7/2024).
Ia mengatakan, enam terpidana sebagaimana dimaksud, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Klien kami enam terpidana minus Sudirman," kata dia.
Menurut Roely, pihaknya belum melakukan peninjauan kembali (PK) atas enam terpidana yang ia dampingi.
Diberitakan sebumnya, kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan memberi kesaksian palsu.
Saat ini laporan telah diterima dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024 atas nama pelapor Roely Panggabean sebagai kuasa hukum tujuh terpidana.
Kemudian Aep dan Dede dilaporkan mengenai peristiwa tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP di Rutan kelas I Bandung di Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota , Jawa Barat.














