Passing Grade SKD CPNS 2024: Ini Nilai Minimal yang Harus Dicapai Peserta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Seluruh instansi Kementerian dan Lembaga Negara telah mengumumkan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada 19 September 2024 lalu.
Saat ini, tiga juta lebih pelamar bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan akan digelar pada 16 Oktober hingga 14 November 2024 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Perwakilan Provinsi masing-masing.
Lalu berapa nilai ambang batas agar pelamar dinyatakan lolos BKD?
Diketahui, nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai minimal yang wajib dicapai oleh peserta CPNS 2024 dalam tes SKD. Peserta yang berhasil melewati nilai ambang batas ini akan melanjutkan proses seleksi ke tahap berikutnya.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Berikut adalah nilai ambang batas SKD CPNS 2024:
- Nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
- Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166


















