Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembuat Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar, Berikut Kronologinya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polisi mengamankan tiga orang pembuata dan pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di Kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, awalnya polisi bergerak karena adanya laporan dari masyarakat. Para pelaku, kata dia, ditangkap pada 15 Juni 2024 pukul 23.30 WIB.
“Rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum , 15 Juni 2024 berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai ,” ujarnya















