Agung Laksono Dilaporkan JK ke Polisi Buntut Kisruh PMI
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Jusuf Kalla (JK), Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2019-2024, melaporkan politisi Golkar Agung Laksono ke polisi. Laporan ini terkait dengan kisruh di PMI, di mana Agung Laksono berusaha membentuk kepengurusan PMI di luar kepengurusan yang sah.
JK menjelaskan bahwa sejumlah pengurus PMI yang mendukung Agung Laksono telah dipecat karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua. Kami sudah melaporkan tindakan ilegal ini ke polisi, karena memang sudah menjadi kebiasaan beliau,” kata JK, Senin (9/12/2024).
JK menegaskan bahwa perpecahan dalam organisasi seperti itu tidak bisa dibiarkan.
“Sudah kami pecat yang terlibat, karena melanggar AD/ART,” lanjutnya.
Kisruh ini muncul dalam konteks pemilihan Ketua Umum PMI periode 2024-2029 yang semakin memanas. Ketegangan meningkat setelah Agung Laksono menyatakan dirinya maju sebagai calon ketua umum, menantang posisi JK yang saat ini memegang jabatan tersebut.

















