Didakwa Terima Gratifikasi, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Terima Uang Rp915 Miliar dan 51 Kilogram Emas
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara kasus korupsi dengan tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar pada Senin (10/2/2025). Dalam persidangan ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi selama 10 tahun. Dari hasil jual beli kasus, Zarof diduga menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa terdakwa, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA, menerima gratifikasi berupa uang rupiah serta mata uang asing dari berbagai pihak yang memiliki perkara di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
















