Eks Kabasarnas Bakal Dihadirkan KPK sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi akan dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (6/11/2023) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/11/2023). Menurutnya, yang bersangkutan akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulsunadi Gunawan, Rony Aidil dan Marilya.
"Hari ini untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara terdakwa Mulsunadi Gunawan dan kawan-kawan, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi Henri Alfiandi selaku mantan Kabasarnas," kata Ali Fikri di Jakarta.
Selain itu, Tim Jaksa KPK juga akan menghadirkan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan Sekretaris Kabasarnas Ika Kusumawati sebagai saksi dalam persidangan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Basarnas berawal pada tahun 2021 saat Basarnas melaksanakan beberapa lelang atau tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Basarnas dan dapat diakses oleh umum.
Kemudian, pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.


















