Politisi PKS Tolak Usulan KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid menolak usulan Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan sebagai tempat pencatatan nikah semua agama. Menurut dia, rencana yang diusulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu tidak sejalan dengan filosofi sejarah KUA, UUD NRI 1945, dan bisa menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non-muslim.
"Pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka yakni muslim di KUA dan non-muslim di Pencatatan Sipil, selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti,” ucapnya, Selasa (27/2/2024).
Ia menuturkan, usulan KUA menjadi tempat pencatatan nikah semua agama belum pernah dibahas bersama Komisi VIII. Karena itu, bisa berdampak pada disharmoni antar umat beragama di Indonesia.
Lebih lanjut, praktik yang saat ini berlaku sudah sesuai ketentuan Pasal 29 UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk menjamin agar tiap penduduk dapat beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Demikian pula dengan pembagian kewenangan pencatatan nikah yang juga sudah ada jauh sejak lahirnya UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Panjangnya masa berlaku UU Pencatatan Nikah dan Perkawinan menunjukkan bahwa urusan pencatatan pernikahan yang memberikan pengakuan atas kekhasan ajaran agama terkait pernikahan tersebut berjalan dengan baik, diterima dan lancar, sebagaimana amanat UUD. Apalagi Menag dan publik tentunya tahu, bahwa KUA selain perpanjangan dari peradilan agama (Islam) juga merupakan institusi/kantor yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam, yang memang tugasnya hanya mengurusi umat Islam saja," tuturnya.















