Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Berikut Ini 3 Langkah Strategis Kementerian Agama!
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, humanis, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Upaya ini diwujudkan melalui penerbitan aturan strategis, penguatan kerja sama lintas kementerian, serta pelaksanaan program Pesantren Ramah Anak yang kini bergerak masif di berbagai wilayah Tanah Air.
Menurut Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan setiap satuan pendidikan keagamaan menjadi ruang belajar yang sehat, nyaman, dan menjunjung tinggi martabat anak.
“Pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya bukan hanya tempat belajar ilmu agama, tetapi juga ruang tumbuh bagi anak-anak bangsa. Karena itu, penting memastikan lingkungan belajar mereka aman, sehat, dan menyenangkan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
"Menag meminta seluruh jajaran Kemenag untuk dapat mewujudkan hal itu. Menag meminta bahwa tidak boleh ada satu pun anak di pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan mengalami tindakan kekerasan," imbuhnya.
1. Regulasi dan Peta Jalan Perlindungan Anak
Kemenag dalam tiga tahun terakhir telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan. Antara lain PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.


















