Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dengan demikian, jumlah tersangka kini total berjumlah 21 orang.
Kelima tersangka baru, yakni HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN, FL selaku marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi kepada wartawan Jumat (26/4/2024) malam.
Peran kelima tersangka ini, kata Kuntadi, dimulai dari tiga tersangka SW, BN dan AS, masing-masing selaku Kepala Dinas ESDM dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP. RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat.
Ketiga tersangka itu mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah izin usaha tambang (IUP) kelima perusahaan tersebut, melainkan untuk sekedar melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Sedangkan peran tersangka HL dan FL, turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai 'kultus' aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk memperlancar aktivitas ilegalnya.


















