Sanksi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai 1 September, Segini Dendanya
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta akan merazia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Ibu Kota dan memberlakukan sanksinya mulai 1 September 2023.
Satgas tersebut terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, serta dibantu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.
"Setelah menggalakkan uji emisi di internal kami dan semuanya sudah mematuhi. Kami mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada warga Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Pada hari ini, Jumat (25/8/2023) Satgas uji emisi memulai operasi pra-razia di berbagai titik wilayah di DKI Jakarta. "Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta. Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap," ujar Asep.
Tilang uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi polusi udara secara signifikan. Asep mengimbau seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, Pra-razia tilang uji emisi ini, kata Sarjoko, masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Untuk dendanya, menurut Sarjoko, baru akan diberikan pada periode 1 September hingga 30 November 2023.
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu," jelas Sarjoko.
Pemprov DKI menggunakan dua dasar hukum untuk tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum, khususnya pada Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
















