Siap-Siap! Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang
Akhmad Baihaqi Arsyad
KOTA BOGOR, (ERAKINI) - Sebagai upaya menurunkan polusi udara di jalan raya, Satlantas Polresta Bogor Kota siap melaksanakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi setelah mendapatkan arahan dari Polda Jawa Barat dan pemerintah setempat.
Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria di Kota Bogor, Kamis (24/8/2023). Ia mengatakan bahwa tilang dapat dilakukan Satlantas ketika parameter ambang batas emisi dan instruksi sudah diturunkan berlaku di wilayah Jawa Barat.
"Kami tentu harus menunggu dulu instruksi pemberlakuan tilang emisi dan besok akan koordinasi dulu dengan Dinas Perhubungan. Pada dasarnya kami siap melaksanakan instruksi yang diberikan," kata Galih.
Uji emisi, kata Kompol Galih, biasa dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Apabila diberlakukan tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi maka pengecekan kondisi kendaraan akan dilakukan bersama Satlantas.
Galih mengungkapkan bahwa koordinasi terkait kesiapan alat uji emisi dan teknis pengecekan akan dilakukan pada Jumat (25/8/2023).
"Kalau kita enggak ada alat, besok akan kami tanyakan, yang jelas kebijakan ini biasanya ada dari provinsi dulu," kata Kompol Galih.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa KLHK telah menerapkan modifikasi cuaca berupa hujan buatan hingga uji emisi untuk mengatasi polusi udara.
Menteri Siti Nurbaya menegaskan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek yang telah dibentuk dan sudah mulai bergerak untuk menindaklanjuti perusahaan. Baik perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), dan perusahaan yang melakukan pembakaran limbah elektronik maupun hasil produksi lainnya secara terbuka.















