Pagi Ini Pemprov DKI Uji Coba Razia Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta pada Jumat (25/8/2023) pagi.
"Sesuai hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) terkait, serta para pemerhati lingkungan, kami melakukan razia emisi mulai besok pagi," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023)
Adapun razia tersebut akan dilaksanakan serentak di lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Pra-razia tilang uji emisi ini, kata Sarjoko, masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Untuk dendanya, menurut Sarjoko, baru akan diberikan pada periode 1 September hingga 30 November 2023.
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu," ujar Sarjoko.
Pemprov DKI menggunakan dua dasar hukum untuk tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum, khususnya pada Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
















