Propam Polri Mulai Gelar Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Kurniawan
Thomas Pulungan






Sidang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Kompol K hadir mengenakan seragam PDH kepolisian lengkap dengan baret biru tua.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam turut hadir sebagai pihak eksternal. Ia menegaskan, Kompolnas mendorong agar Kompol K diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua. Dalam berbagai konteks, anggota Polri memang harus menahan diri,” ujar Anam.
Dalam kasus ini, total ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan melakukan pelanggaran, yakni Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari jumlah tersebut, Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat. Sedangkan lima personel lainnya dikenai sanksi pelanggaran kategori sedang.
Kompol K diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Saat insiden terjadi, ia duduk di kursi samping pengemudi rantis.
Divisi Propam Polri menyatakan, Kompol K terbukti melanggar kode etik dan terlibat dalam pelanggaran berat. Sementara itu, Bripka R yang menjadi pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).
Saat ini, tujuh personel Brimob tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, sebelumnya menegaskan, personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman hukuman PTDH.

