Insiden Rantis Tabrak Ojol: 2 Personel Brimob Dijerat Pelanggaran Berat
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terkait insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas korban saat kericuhan aksi di sekitar Gedung DPR RI.

















