3 Oknum TNI AL Terlibat Pembunuhan Bos Rental Mobil Didakwa Pembunuhan Berencana
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengadilan Militer II-08 menggelar Sidang Perdana kasus pembunuhan bos rental mobil Tol Tangerang-Merak dengan terdakwa 3 oknum TNI Angkatan Laut pada Senin (10/2/2025). Sidang digelar di ruang sidang PM II-08 di Jakarta.
Dalam persidangan ini, Pengadilan Militer mendakwahkan para tersangka dengan pembunuhan berencana. Ketiga oknum TNI AL tersebut yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang .















