Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029. Penetapan pasangan calon Pilpres 2024 nomor urut 2 tersebut merujuk kepada hasil dari rapat pleno.
Adapun Rapat pleno digelar di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Prabowo- hadir langsung dalam pleno terbuka ini.















