Prabowo-Gibran Bakal Pidato Usai Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Senin (22/4/2024) lalu.
Dalam perkara tersebut, MK menolak seluruh gugatan baik yang diajukan Anies-Muhaimin maupun yang diajukan Ganjar-Mahfud. Dengan demikian, penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden RI Terpilih dan Wakil Presiden RI Terpilih Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum () sudah sesuai dengan ketentuan hukum.















