Pembeli Tanah Mantan ART Artis Nirina Zubir Gugat BPN DKI ke PTUN
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Tiga orang pembeli tanah dari mantan Asisten Rumah Tangga (ART) artis Nirina Zubir, Riri Khasmita menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024. Para penggugat yang berprofesi sebagai pedagang di Tanah Abang tersebut diketahui bernama Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh.
Para penggugat merasa dirugikan atas kebijakan BPN DKI Jakarta yang membatalkan sertifikat tanah mereka secara sepihak tanpa mekanis meja hijau. Adapun gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.
Dengan adanya gugatan tersebut menjadi babak baru dalam aksus mafia tanah yang melibatkan artis istri gitaris band Cokelat, Ernest ini.
Penggugat, Muhammad Fachrozy mengatakan, ayahnya bernama Asril Hasan pernah membeli tanah dari Riri Kharisma pada tahun 2018. Menurut dia, keaslian sertifikat tanah yang pada saat itu atas nama Riri Khasmita tersebut bernomor 09988/Srengseng.
Sebelum membeli tanah, katanya, dia ayahnya Asril sempat mengecek ke BPN DKI Jakarta. Kemudian, setelah mengetahui kebenaran dan keabsahan sertifikat tanah, ayahnya, Asril membeli tanah 200 meter persegi dengan cara mencicil seharga Rp7,8 juta per meter persegi.
"Yakin (setelah cek ke BPN). Karena sertifikatnya adalah asli, ayah menyepakati pembelian tanah tersebut dengan dicicil beberapa kali dengan bukti pembayaran berupa kwitansi,” katanya, Kamis (27/6/2024) kemarin.
Berikutnya, ketika tanah itu lunas, Asril mengajak anaknya untuk balik nama peralihan hak atas tanah dari Riri Khasmita kepada Fachrozy di kantor notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT).Namun, diam Jasmaini, dan Musaroh, terkejut setelah mengetahui ada putusan pidana terhadap Riri Khasmita.
















