PDIP Segera Lapor Megawati terkait Aturan Pilkada Terbaru
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons soal aturan Pilkada terbaru, yang baru saja diketuk palu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam aturan terbaru itu, MK memperbolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD mengusung calon kepala daerah.
Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan ke Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait putusan tersebut. Eriko mengaku akan segera menindaklanjuti putusan MK yang terbaru.
Lebih lanjut, Eriko menuturkan, pihaknya akan menggodok kemungkinan terkait peluang mengusung kader sendiri atau melibatkan pihak non partai. Sebab, kata Eriko, semuanya harus didiskusikan bersama-sama.
"Dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu Ketua Umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai. Nah saya belum bisa menjawab apakah tadi pertanyaan yang menohok itu (peluang usung kader internal atau Anies Baswedan), kami harus berbicara bersama," ucapnya, Selasa (20/8/2024).
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
















