MK Ubah Aturan soal Pilkada, Parpol Tak Punya Kursi DPRD Bisa Usung Calon
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan aturan terbaru terkait Pilkada yang digelar di seluruh Indonesia. Dalam aturan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Adapun putusan perkara yang diketok palu hakim bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024).
Dalam persidangan itu, hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Berikut isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Setelah diubah, berikut Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:


















