Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI M. Ali Ramdhani. (Foto: Kemenag)
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyalurkan sebanyak Rp 811.750.000.000 danabantuan ke 5.693 Madrasah sepanjang 2023.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Kemenag terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di Tanah Air. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Kemenag mengalokasikan BantuanAfirmasi dan BantuanKinerjaMadrasah sebagai langkah nyata dalam mendukung pengembangan madrasah di seluruh Indonesia.
“Pemberian bantuankinerja dan bantuanafirmasimadrasah bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas madrasah dan mengurangi atau mempersempit kesenjangan kualitas antar madrasah,” kata M. Ali Ramdhani dalam keterangan tertulisnya yang diterima Erakini di Jakarta, Selasa (19/12/23).
“Kami berharap, dengan adanya bantuan ini, madrasah-madrasah di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan pendidikan agama yang berkualitas,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu.
Sementara itu, Plt. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) MadrasahKemenag Muhammad Sidik Sisdiyanto menjelaskan secara khusus BantuanKinerja bertujuan untuk memberikan penghargaan atas capaian kinerjamadrasah dan membangun iklim yang kondusif bagi kompetensi untuk peningkatan kualitas madrasah. Sedangkan bantuanAfirmasi bertujuan untuk memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah.
“Tahun ini telah disalurkan sebanyak Rp811.750.000.000 kepada 5.693 Madrasah. Masing-masing mendapatkan Rp150 juta untuk madrasah penerima bantuanafirmasi dan Rp100 juta untuk madrasah penerima bantuankinerja,” jelas Sidik.
Ketua Project Management Unit Realizing (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf menambahkan, BantuanAfirmasi dan BantuanKinerja merupakan salah satu dari program Realizing Education’s Promise- Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) atau Madrasah Reform.
Mekanisme pemilihan penerima bantuan melalui aplikasi EDM ERKAM, sistem atau platform e-planning dan e-budgeting madrasah, sehingga penentuan dilakukan berbasis pada evaluasi kinerjamadrasah dan transparan.
“Mulai dari penentuan penerima madrasah baik itu daftar panjang, daftar pendek maupun pengumuman penerima diumumkan melalui aplikasi BOS BKBA. Adapun untuk perencanaan, monitoring dan pelaporan melalui aplikasi ERKAM. Hal ini merupakan bagian dari transparansi, sehingga akuntabilitas pelaporan bantuan dapat dijamin,” jelas Rouf.