Badan Gizi Nasional dibentuk pemerintah di penghujung pemerintahan Joko Widodo, untuk mengakomodir program yang menjadi prioritas Presiden dan Wakil -Gibran Rakabuming Raka. Pembentukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024.
Lembaga ini mengelola anggaran yang tidak sedikit. Bahkan pada tahun awal 2025, anggaran program makan bergizi gratis telah ditetapkan sebesar Rp71 triliun dan akan dikelola oleh Badan Gizi Nasional, lebih besar dari sejumlah instansi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kementerian Keuangan.
Program Makan Bergizi Gratis bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mencukupi gizi anak-anak di Indonesia, mencegah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak (stunting), hingga berdampak luas untuk memberdayakan UMKM dan meningkatkan ekonomi di daerah.
Prof Dadan dibantu jajaran yang didominasi purnawirawan TNI yang sebelumnya bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Berikut daftar pejabat Badan Gizi Nasional:
1. Kepala: Dadan Hindayana
2. Wakil Kepala: Mayjen Purnawirawan Lodewyk Pusung
3. Sekretaris Utama: Brigjen Purnawirawan Sarwono
4. Inspektorat Utama: Brigjen Purnawirawan Jimmy Ginting
5. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola: Tigor Pangaribuan (mantan Direktur SDM PT Timah)
6. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran: Brigjen Purnawirawan Suwardi
7. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama: Nyoto Suwignyo (mantan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional)
8. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan: Mayjen Purnawirawan Dadang Hendrayudha.
Prof Dadan mengatakan, program Makan Bergizi Gratis bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi dan pengetahuan gizi kelompok sasaran. Secara khusus, program ini memiliki tujuan untuk meningkatkan akses makanan bergizi, pengetahuan gizi, dan pola makan sehat. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan prestasi, partisipasi, kehadiran, serta pengurangan anak putus sekolah.
Program ini tidak hanya memberikan manfaat pada perbaikan gizi, tetapi juga mencakup juga penciptaan lapangan kerja, mengurangi beban penduduk miskin dalam memperoleh pangan, pemanfaatan bahan pangan lokal, termasuk mensejahterakan petani dan pelaku UMKM.
Menurut Prof Dadan, program ini juga merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menanam investasi sumber daya manusia. Program ini bukan sekadar memberikan makananan, namun agar anak-anak di Indonesia dapat terpenuhi gizinya secara seimbang.
"Kami (pemerintah) menyiapkan menu yang seimbang dengan ide yang seimbang untuk masuk ke dalam tubuh untuk dimakan oleh anak agar tubuh optimal," tutur Dadan dalam sebuah kesempatan.
Badan Gizi Nasional telah menargetkan Program Makan Bergizi Gratis menyasar hingga 82,9 juta penerima manfaat. Target tersebut terbagi menjadi beberapa bagian, yakni bu hamil, ibu menyusui, anak balita, sampai anak sekolah menengah atasSMA.
Prof Dadan memastikan jika seluruh wilayah Indonesia akan terjangkau dalam program unggulan milik Prabowo ini. Namun, pemberian Makan Bergizi Gratis ke seluruh Indonesia akan dilakukan secara bertahap.
Mengutip Perpres Nomor 83 Tahun 2024, berikut gambaran umum Badan Gizi Nasional:
Tujuan dan Kedudukan:
1. Badan Gizi Nasional dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
2. Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
3. Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala.
Tugas dan Fungsi Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Dalam melaksanakan tugas, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:
1. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Sasaran
Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional, yakni:
1. Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, baik pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, khusus, layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
2. Anak usia di bawah lima tahun.
3. Ibu hamil
4. Ibu menyusui.
Struktur Organisasi
a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Anggota.
b. Pelaksana, yang terdiri atas:
1. Kepala
2. Wakil Kepala
3. Sekretariat Utama
4. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
5. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
6. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
7. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
8. Inspektorat Utama
Dewan Pengarah:
a. 1 orang Ketua merangkap anggota
b. 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota
c. 5 orang anggota.
Dewan Pengarah:
a. Tokoh kenegaraan
b. Tokoh agama
c. Tokoh masyarakat
d. Purnawirawan TNI, Polr, dan pensiunan PNS
e. Akademisi.
Unsur Pendukung:
1. Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Gizi Nasional sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
2. Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
3. Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Unit Pelaksana Teknis:
1. Badan Gizi Nasional dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan Badan Gizi Nasional.
2. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Besaran Organisasi:
1. Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 Biro.
2. Biro terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
3. Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak tiga Bagian.
4. Bagian terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak tiga Subbagian.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Jabatan dan Pangkat/Golongan:
1. Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
2. Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, Sekretaris Inspektorat Utama, dan lnspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
3. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
4. Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang mertrpakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Gaji dan Fasilitas:
1. Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
3. Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya diatur dalam Peraturan Presiden